Home / Nasional

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:01 WIB

Unhas Benchmarking Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPT K3L UI Depok Selama 2 Hari

Kepala UPT K3L Ul  Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc. memberikan cinderamata kepada pimpinan Rombongan Unhas, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi (WR 3) Prof Dr Farida Patittingi SH, M.Hum  Gedung Integrated Laboratory and Research Center (ICLR) Lantai 2 Kampus UI Depok. (Foto : tipikor.id)

Kepala UPT K3L Ul Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc. memberikan cinderamata kepada pimpinan Rombongan Unhas, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi (WR 3) Prof Dr Farida Patittingi SH, M.Hum Gedung Integrated Laboratory and Research Center (ICLR) Lantai 2 Kampus UI Depok. (Foto : tipikor.id)

Rombongan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sedang melakukan benchmarking tentang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Indonesia (UI) pada Gedung Integrated Laboratory and Research Center (ICLR) Lantai 2 Kampus UI Depok.

Rombongan Unhas dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi (WR 3) Prof Dr Farida Patittingi SH, M.Hum diterima oleh Kepala UPT K3L Ul yaitu Dr. Ir. Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc.

Unhas yang datang untuk melakuan Studi Banding dari tanggal 26 Januari hingga 27 Januari mengingat K3 masih termasuk barang baru, sedangkan UI telah lama membantuk UPT khusus, K3 plus Lingkungan.

Dalam rombongan Unhas terdapat Direktur Sumber Daya Manusia dr Idar Mappangara, Kasubdit K3, Lalu Muhammad Saleh Kasubdit Pendidikan dan Latihan Sahiruddin, Kepala Bagian Administrasi  Tata Usaha Kamaruddin DM dan  RT serta Kasubag Rumah Tangga, Baharuddin dan rombongan Duta K3 Unhas.

Selama 2 hari kegiatan di Kampus UI Depok, para peserta menyelami dan membandingkan antara K3 Unhas dan K3L UI,  serta memanfaatkan kesempatan semaksimal mungkin agar dapat menimba ilmu tentang tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), termasuk penyusunan usulan peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia.  

Belajar Fungsi K3 Unhas di Depok

Inilah Fungsi UPT K3L yang dipelajari rombongan benchmarking Unhas :

  1. Melaksanakan Kebijakan Strategis K3L Universitas Indonesia;
  2. Menyusun usulan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;
  3. Mengusulkan Kebijakan Operasional K3L, yang meliputi peraturan rektor, protokol, pedoman, POB, manajemen risiko K3L, serta upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia kepada Sekretaris Universitas;
  4. Membantu Sekretaris Universitas dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  5. Menyusun, menerapkan, memantau, meninjau ulang dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan K3L;
  6. Mengorganisasikan Kegiatan K3L dalam hal:
    1. Penyusunan program dan prosedur K3L;
    2. Penyelenggaraan pelatihan, sosialisasi prosedur K3L meliputi pencegahan, mitigasi risiko, upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat, serta pelaporan dan penyelidikan insiden;
    3. Penyediaan dukungan dan saran tentang sistem manajemen risiko K3L kepada seluruh Warga Universitas Indonesia;
    4. Pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur K3L pada setiap kegiatan belajar mengajar, riset, pengabdian masyarakat, administrasi perkantoran, kegiatan laboratorium, bengkel, kontraktor, kantin, pemeliharaan fasilitas dan operasional rutin, serta acara/kegiatan di Universitas Indonesia;
    5. Perencanaan upaya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan keadaan darurat darurat di lingkungan Kampus Universitas Indonesia;
    6. Penyelenggaraan promosi, audit dan inspeksi K3L, serta pelaporan dan penyelidikan insiden.
  7. Pengembangan kompetensi dan pengelolaan kinerja pegawai K3L agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan;
  8. Menyusun laporan kegiatan UPT K3L secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;
  9. Menyusun laporan kegiatan Tahunan UPT K3L paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Sekretaris Universitas;
  10. Mewakili Sekretaris Universitas di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris Universitas;
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja Koordinator di bawahnya.

(GM Harding)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Deretan Kepala Daerah di Jabar Terjerat Korupsi sejak 2018

Inspirasi

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai
Rapat Aktivis lingkungan di Makassar bahas Kerusakan Lingkungan dan hutan DAS Latimojong

Nasional

Aktivitas PT Masmindo Tanpa Pengawasan, Pemda Luwu Gigit Jari Nihil Pendapatan Empat Puluh Tahun

Inspirasi

KPK Dorong 12 Instansi Kompak Tegakkan Hukum Sektor SDA

Hukrim

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Nias Selatan

Nasional

Golden Visa Indonesia: Langkah Revolusioner Dalam Menggaet Investasi Asing

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Hukrim

SPBUN Pulau Tello Dikuasai Mafia