Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 - 02:02 WIB

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

Rabu 26/01/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Perjudian bola guling di Kabupaten Halmahera tengah khususnya Kecamatan Weda Tengah desa Lelilef Sawai kian menjadi-jadi, tanpa di sadari hal itu adalah bagian dari pemicu segala masalah.

Kepada Media Tipikor pukul 10:07.
Ketua KNPI Halmahera Tengah, Husen Ismail, mengungkapkan, praktek perjudian bola guling ini berdampak pada rusaknya generasi muda kita saat ini dan ke depan, kalau itu terus di biarkan, ungkapnya.

Kata Ketua KNPI Husen Ismail, saat pemberitaan yang di publiskan oleh Media Tipikor belum lama ini “Kami selaku generasi muda yang terhimpun dalam organisasi kepemudaan yaitu KNPI, merasa terpanggil untuk menyelamatkan generasi bangsa yang di cekoki dengan permainan judi terbuka di depan umum, ujarnya.

Katanya lagi, mencuatnya praktek perjudian bola guling di Kecamatan Weda Tengah yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan itu, seakan sama sekali tidak tersentuh aparat, baik itu kepolisian.

Oleh karena itu tepatnya pada tanggal 24/01/2022, KNPI Halmahera Tengah sambanggi polsekWeda Tengah, Camat Weda tengah, kepala desa Lelilef Sawai, untuk membicarakan terkait permainan judi itu agar segera di tutup.

Saat KNPI datanggi kantor kecamatan, Ibu camat mengatakan, “saya juga kaget setelah baca berita dari Media Tipikor, bahwa di salah satu desa saya ada permainan judi bola guling.

Kepada kami, Ibu camat mengatakan, “saya akan menghubunggi pihak Kepolisian setempat, Kepala Desa setempat ,TNI dan KNPI Halmahera tengah untuk membicarakan hal itu, guna meminimalisir, kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan bersama”.

Wakil sekretaris Rusli Ishak juga menambahkan”permainan judi yang sudah berlangsung lama itu harus di hentikan, tegasnya.

“Saya berharap, agar seluruh ormas-ormas yang ada di Halmahera Tengah dan secara umum yang ada di Maluku Utara, agar bisa melihat judi massal ini, untuk di suarakan bersama-sama. Karena kami menduga judi ini sudah diketahui aparat kepolisian tapi tidak digrebek atau ditangkap para pelaku iblis ini.

“Kami juga menduga ada pihak tertentu yang backing jadi sudah hampi tiga (3) bulan ini mereka beroperasi dengan bebas” tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Mafia Tanah Weda Tengah dan Tikus-Tikus di Balik Lahan Administrtif Desa Woekob Semakin Menggila

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Daerah

Pemuda Weda-Patani Menyisir Kos-Kosan Dalam Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah

Daerah

Truk Perusahaan Bermuatan Pipa, Jadikan Jalan Raya Dan Pemukiman Warga Areal Hauling

Daerah

Rakordal Program Dukman 2024, Sekjen Kemenkumham Bidik Kinerja Optimal

Daerah

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) genap usia 62 tahun, setelah tepat hari ini tanggal 13 Januari 2023 berulang tahun.

Hukrim

Gakkum KLHK: Direktur PT. BMN Kasus Perkara Pertambangan Nikel IlegalΒ Β di Konawe Utara-Sultra Segera Disidangkan

Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah