Home / Nasional

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:50 WIB

Aktivitas PT Masmindo Tanpa Pengawasan, Pemda Luwu Gigit Jari Nihil Pendapatan Empat Puluh Tahun

Korupsi sektor tambang emas di Indonesia kemungkinan ada karena adanya praktik perdagangan pengaruh. Korupsi di bidang pertambangan karena lemahnya regulasi dan minimnya upaya untuk memastikan ketaatan dalam seluruh proses bisnis serta desentralisasi kewenangan meningkatkan risiko.

Upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan pendapatan IUP sebanyak-banyaknya, justru menyebabkan pemerintah daerah kehilangan kemampuan melakukan pengawasan dan pengendalian bagi para pelaku dilapangan. Sehingga banyak ditemukan, lokasi usaha pertambangan tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga kami yakin banyak overlapping lokasi Masmindo dengan Kawasan Hutan terjadi di Latimojong.

Transparency International Indonesia (TII) pernah memaparkan, perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia masih menjadi lahan untuk korupsi, di Le Meridien Hotel, Jakarta ketika ada acara “Peluncuran Laporan Corruption Risk Assessment (CRA) Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di Indonesia”  

Minimnya kapasitas pengawasan dan pengendalian ini menyebabkan besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum seperti diutarakan Gita Ayu Atikah selaku perwakilan dari TII.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang memberi ruang DPR dalam penentuan wilayah pertambangan sehingga risiko pertambangan dengan praktik dagang pengaruh yang dilakukan anggota dewan untuk memastikan wilayah-wilayah yang diusulkan pelaku usaha. Mengingat informasi mengenai pertambangan dikuasai pelaku usaha, proses-proses negosiasi dan pengambil keputusan akan cenderung mengarah pada kepentingan pelaku usaha tersebut.

Seharusnya pemerintah Luwu membangun kerangka akuntabilitas publik yang efektif untuk memerangi korupsi di sektor pertambangan emas dan bukan justru pertambangan ilegal mulai bermunculan di Luwu dengan motivasi menghasilkan aliran keuangan gelap, contoh terbukti makin parah perusakan hutan yang gundul berdasarkan pandangan satelit di Suli. Celakanya kalau aliran dana dari tambang legal jatuh ke kantong petinggi.  

Seharusnya Pemda Luwu berani menolak tindakan yang menyebabkan kerugian, memastikan semua pihak mengikuti aturan, memperketat pengawasan, serta melakukan verifikasi terhadap pemilik manfaat.

PT Masmindo Salahi Siklus  

Sesuai informasi dari World Gold Council atau Dewan Emas Dunia, bahwa ada Siklus Hidup Tambang Emas yang berlaku dalam tambang emas yang terdiri dari 4 (empat) item sebagai berikut :

  1. Eksplorasi Tambang Emas: 1 – 10 tahun
  2. Pengembangan Tambang Emas: 1 – 5 tahun
  3. Operasi Penambangan Emas: 10 – 30 tahun
  4. Penimbunan Tambang Emas

Waktu yang digunakan untuk proses eksplorasi maksimal 10 tahun, dan bisa maksimalkan ketepatan waktu hingga rampung pada tahun pertama juga. Jadi tidak boleh melewati 10 tahun atau sampai 40 tahun eksplorasi segala. Begitupun proses pengembangan seperti konstruksi, hanya membutuhkan waktu 5 tahun sudah rampung. Jadi bisa eksplorasi sudah ok, tapi eksplorasi masih berjalan. Masa operasi tambang terbatas dari kontrak tahun ke 10 sampai tahun ke 30. Ini terkait masa kontak yang bisanya 30 tahunan pada Perusahaan.    

Eksplorasi tambang emas merupakan hal yang menantang dan kompleks. Hal ini memerlukan banyak waktu, sumber daya keuangan dan keahlian dalam berbagai disiplin ilmu – misalnya geografi, geologi, kimia dan teknik.

Kemungkinan penemuan yang mengarah pada pengembangan tambang sangat rendah – kurang dari 0,1% lokasi yang diprospek akan menghasilkan tambang yang produktif. Dan hanya 10% dari simpanan emas global yang mengandung cukup emas untuk mendukung pengembangan lebih lanjut.

Setelah fakta-fakta dasar tentang geologi lokal dan potensi deposit yang layak telah diketahui, badan bijih emas dapat dimodelkan secara rinci dan kelayakannya dinilai.

Pengembangan tambang emas merupakan tahap selanjutnya dari proses penambangan emas. Ini melibatkan perencanaan dan pembangunan tambang dan infrastruktur terkait dengan waktu maksimal 5 tahun. Perusahaan pertambangan harus mendapatkan izin dan lisensi yang sesuai sebelum mereka dapat memulai konstruksi. Hal ini biasanya memerlukan waktu beberapa tahun, meskipun hal ini sangat bervariasi tergantung lokasi. Konstruksi mungkin tidak terbatas pada tambang itu sendiri.

Selain potensi kapasitas pemrosesan, perusahaan pertambangan sering kali membangun infrastruktur dan fasilitas lokal untuk mendukung kebutuhan logistik dan operasional, serta kesejahteraan karyawan dan masyarakat.

Tahap operasi penambangan emas mewakili masa produktif sebuah tambang emas, di mana bijih diekstraksi dan diolah menjadi emas. Pengolahan emas melibatkan transformasi batu dan bijih menjadi paduan logam dengan kemurnian tinggi – yang dikenal sebagai doré – biasanya mengandung antara 60-90% emas.

Kemajuan teknologi semakin membuat proses penambangan emas menjadi lebih cerdas, bersih, dan efisien. Tambang kini dirancang dengan mempertimbangkan teknologi ini dan elektrifikasi, digitalisasi, dan otomatisasi menjadi elemen yang semakin umum dalam membentuk kembali operasi dan proses

Selayaknya telah dilalui proses perkembangan tambang emas di masa 5 tahun dimana saatnya banyak memberikan dukungan jangka panjang bagi masyarakat lokal, dan salah satu cara awal emas mendukung pembangunan sosio-ekonomi yang lebih luas di daerah itu, Daerah Aliran Sungai Latimojong yang mencakup Luwu, Wajo, Sidrap ddan Enrekang. Bukan justru mengirimkan Bandir Bandang dan bukan mengirimkan malaikat pencabut maut buat warga di sekitar. Sementara lingkungannya telah menggaransi menyediakan Cadangan Emas 1,5 Juta ons. Tak manusiawi!

Tambang Legal dan Tambang Illegal Beserta Fasilitasnya dan Pencemaran

Fasilitas utama yang digunakan untuk mendukung jalannya produksi yang meliputi : biaya produksi, peralatan tambang, peralatan penyimpanan air tambang, peralatan penyimpanan bahan bakar, peralatan pelindung diri.

Fasilitas Pendukung digunakan sebagai penunjang fungsi fasilitas utama, yang meliputi : obat-obatan, alat berolahraga, tempat tidur, rumah sakit, tempat ibadah.

Dampak bagi Lingkungan

Aktivitas tambang emas yang ilegal secara umum memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan sekitar. Tapi jangan heran jika ada juga yang diakibatkan oleh tambang legal karena prosedur yang salah serta teknologi yang digunakan tidak memenuhi standar kelayakan akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pencemaran Udara merupakan media pertama yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar dari kegiatan tambang ilegal. Polusi dan pembuangan limbah yang sembarang memberi efek buruk terhadap lingkungan juga penyakit bagi warga sekitar, seperti gangguan pernafasan.

Pencemaran Tanah diakibatkan profil genetik serta vegetasi tanah akan rusak apabila terjadi pengeboran/penggalian tanah yang dalam dan berulang-ulang. Tidak hanya itu, topografi umum terhadap lingkungan sekitar penambangan akan berubah sehingga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.

Pencemaran Air terutama terutama Merkuri adalah bahan yang lazim dipakai oleh penambang tidak prosedur dalam proses pengolahan emas. Tidak adanya standar baku pembuangan limbah mengakibatkan emisi merkuri terkontamimasi terhadap sumber air dan makhluk hidup disekitarnya.  Sungai Bajo yang dapat suplai air dari hulu Latimojong kemudian dijadikan air baku PDAM Bajo. Merkuri jadi menjadi malaikat maut bagi warga Bajo. (GM Harding)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kementrian Keuangan RI APBN SULSEL Per 31 Jan 2023

Nasional

Golden Visa Indonesia: Langkah Revolusioner Dalam Menggaet Investasi Asing

Hukrim

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Berlalulintas

Inspirasi

KPK Dorong 12 Instansi Kompak Tegakkan Hukum Sektor SDA

Nasional

Peluncuran Buku “Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998” dan Situs Arsip Digital

Nasional

Tahukah Siapakah Sutradara Dibalik Sukses Dirty Vote?

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Hukrim

SPBUN Pulau Tello Dikuasai Mafia