Daerah

Dana Desa Dan Dana Bumdes Kecamatan Patani Barat Desa Bobane Jaya Diduga, “Diselewengkan”

Senin, 21/02/2022

HALTENG – Salah satu warga desa Bobane Jaya, menerangkan alur penyelewengan dana desa dan dan bumdes. Hal itu diduga ada yang memboncengi.

Lewat pesan watshapnya warga yang enggan namanya di sebutkan, kepada Media Tipikor, Ahad (20/02/2022). Menurutnya.

“Kami bingung karena program pembangunan fisik di desa tidak sesuai harapan masyarakat, akibat karena pemerintah desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) dalam mengerjakan program desa realisasinya tidak sesuai RKPDS, ujarnya.

Menurutnya lagi, segala keputusan yang dilakukan juga tertutup bagi masyarakat, bahkan keputusan membuat program desa hanya berdasarkan keputusan pemerintah bersama BPD, namun tiap program pembangunan desa Bobane Jaya ketika di tanyakan oleh masyarakat, selalu di jawab dengan bahasa yg di keluarkan oleh pihak pemerintah desa bahwa, “mines”, bebernya.

Dari hal itu membuat,”kami masyarakat desa Bobane Jaya binggung, terkait keterbukaan dana desa yang di tuangkan pada program desa dan dana Bumdes, olehnya itu harapan kami masyarakat desa Bobane Jaya Kecamatan Patani Barat mengharapkan ada perhatian dari penegak hukum, harapnya.

Tambahnya lagi, setelah berita ini di naikan oleh Media Tipikor, kami memohon agar pihak Kejati Maluku Utara Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, memanggil saudara “kepala desa, bekas pendamping BPD dan bekas sejumlah staf desa untuk di minta pertanggungjawabannya, desaknya.

Katanya lagi, dengan rancuhnya kasus pengelolaan dana desa dan dana bumdes di Desa Bobane Jaya di tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, kami berharap kepada pihak Inspektorat Halmahera Tengah agar mengaudit pengelolaan dana desa kami, tutupnya (Rosa).

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: TopNews

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago