Sabtu, 02/04/2022.
πππππππ.π’π Halteng β Pasca kehadiran Satgas Korupsi Wilayah V KPK di Maluku Utara dalam agenda koordinasi supervisi sektor pertambangan dan penelusuran 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana KPK sendiri mengendus indikasi yang mengarah ke ilegal mining, dan hal itu beberapa kali mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Timur (Ampera-Haltim).
Lewat pesan whatshappnya, sekjen Ampera Muhibu Mandar, kepada Media Tipikor, setelah sekian kalinya mengeluarkan pernyataan mendukung kerja-kerja KPK di Maluku Utara dalam membongkar keterlibatan pejabat daerah baik provinsi maupun kabupaten. Ampera justru mendapat sindiran dari opini-opini yang terbangun baik ditengah-tengah masyarakat maupun melalui media sosial bahwa βPejabat Haltim itu jago-jago sehingga sekuat apapun Ampera berteriak KPK takkan mungkin menyasar sampai ke Halmahera Timurβujarnya.
Untuk menjawab hal itu, kali ini Ampera menantang KPK untuk turun langsung ke Halmahera Timur dan melakukan konferensi pers bersama sekaligus penyerahan dokumen hasil Investigasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membongkar skandal ini serta untuk menghilangkan stigma yang terbangun ditengah-tengah masyarakat saat ini, ajaknya.
Kata ia, βkalau ada yang bilang Ampera tidak mungkin membongkar kasus IUP, memang benar karena itu bukan tanggungjawab kami sebagai masyarakat, tapi kalau KPK pasti bisa karena itu kewenangan mereka sebagai penegak hukumβ.
Namun jika KPK tidak berkehendak untuk datang langsung ke Halmahera Timur, silahkan tentukan lokasi dan Ampera sendiri yang bakal menyambangi KPK, terserah mau itu di Ibukota Provinsi (sofifi), atau di ternate dimana saat ini KPK berada, tantangnya.
Sebab berdasarkan bukti dan data hal ini cukup jelas, seperti:
Menurutnya lagi, dugaan IUP ilegal ini di perkuat dengan penyerahan dokumen perijinan antara pemerintah Halmahera Timur, Dinas pertambangan dan Energi tahun 2015, dan sebagai pihak satu kepada pihak ESDM Maluku Utara yang tertuang dalam SK IUP Eksplorasi Nomor 540/DPE/230/2015 tertanggal 23 November 2015, dimana disebutkan 10 IUP ini tidak tercatat dalam dokumen perijinan,β ungkapnya.
Tambahnya lagi, untuk kemudahan komunikasi, kami mempersilahkan KPK untuk menghubungi Media ini sebagai mediator pertemuan sekaligus meliput Konferensi Pers, tutupnya. (Rosa)
πππππππ.π’π MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…
(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…
TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 β Mengakhiri kalender…
PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 β Suasana penuh semangat…
Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…
Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi πππππππ.π’π Jakarta, 21…