Daerah

Pemborosan APBD Menggila Di Kabupaten Halmahera Tengah, Menjadi Temuan BPK

Ahad 30/01/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku Utara tanggal 19/05/2021, pada APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan anggaran Perjalanan Dinas luar daerah sebanyak enam (6) SKPD yang menggila.

Hal ini terjadi juga temuan pada Sekertariat DPRD Halmahera Tengah sesuai dengan pembuktian senilai : Rp. 72.446.574.00

Berikut pembuktian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nomor 06.A/LHP/XIX/TER/05/2021 pada tanggal 19 Mei 2021 BPK, hal ini disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, telah menganggarkan belanja barang dan jasa di tahun anggaran 2020 sebesar:

(1) Rp 294 .770.862.337.00 dengan di realisasi sebesar:
(2) Rp 238.558.258.341,35 atau 80,93%.

Anggaran tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar:

(1) Rp 34.435.058.986,00 di realisasi sebesar:
(2) Rp 89.664.677.822.00 . di realisasi sebesar:
(3) Rp74.410.133.622,00 atau 82,99%.

Dari total anggaran itu, Bupati Halteng telah menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018.
Namun, hasil pemeriksan secara uji petik atas dukumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran dan pelaksanaan perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Enam SKPD diantaranya :

  1. Sekretariat DPRD denga nilai:
    Rp 41.090 .516.00 ,
  2. BKPSDM senilai Rp ,18.999.358.00
  3. Ekbang ULP senilai Rp , 7.976.700.00
  4. Perindagkop senilai Rp , 1.950.000.00
  5. Dinas pertanian dan peternakan senilai Rp , 1.300.000.00
  6. Bagian organisasi senilai Rp , 1.130.000.00 dengan total keseluruhan Rp, 72.446.574.00

Dengan temuan BPK atas tersebut, Pemda Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM), telah menjelaskan akan menerima dan bersedia untuk melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah.

Berikut SKPD yang telah melakukan Penyetoran ke kas daerah sebagai berikut:

(A) Dinas Perindagkop menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 9 April 2021 sebesar:
(1) Rp1.950.000,00;
(B) Sekretariat Dewan menjelaskan bahwa mengakui dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 21 April 2021 sebesar:
(2) Rp41.090.516,00
(C) Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 21 April 2021 sebesar:
(3) Rp1.300.000,00
(D) Kepala Bagian Organisasi menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah pada tanggal 9 April 2021 sebesar:
(4) Rp1.130.000,00
(E) Kepala Bagian Ekonomi dan ULP menjelaskan bahwa menerima dan telah melakukan penyetoran kembali ke rekening kas daerah sebesar:
(5) Rp7.976.700,00

Dari hal itu sehingga BPK telah merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk menginstruksikan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas agar mengembalikan sisa kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar: Rp18.999.358,00. (Rosa)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: TopNews

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago