Daerah

Tiga Kali Berturut-turut, Kabupaten Takalar Raih Opini WTP dari BPK

Hattrick! Opini WTP dari BPK untuk Takalar

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝
Pemerintah Kabupaten Takalar kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepastian itu dicapai melalui acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 di Auditorium Lt 2 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Rabu 29 Mei 2024.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun kepada Pj Bupati Takalar Dr Setiawan Aswad, M.Dev., Plg. dan Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya.

Pj Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad M.Dev., Plg., mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diraih untuk ketuga kalinya.

β€œAlhamdulillah, predikat opini WTP kembali kita raih. Keberhasilan adalah keberhasilan kita semua. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Takalar mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Takalar berupa predikat Opini WTP atas audit Laporan Keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Dr. Setiawan Aswad.

Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dengan semua stakeholder, Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda, dan DPRD Kabupaten Takalar

β€œCapaian ini tidak akan tercapai tanpa kolaborasi dan sinergi semua elemen di Takalar. Selaku Pejabat Bupati, sangat mensyukuri atas kerjasama semua pihak sehingga opini WTP ini bisa kita raih kembali untuk ketiga kalinya.”pungkas Dr Setiawan Aswad.

Sekadar diketahui, Pemkab Takalar untuk pertama kalinya meraih predikat WTP pada 2022 silam.(*)

Sumber : Humas Pemkab. Takalar

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago