Daerah

Pemilihan BPD Lelilef Sawai Diduga Menyalahi Aturan.

Ahad, 11/04/2022.

Halteng – Warga Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, mempersoalkan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru terpilih.

Salah satu warga berinsial OP mengatakan, “kami menduga ada setingan dari kepala desa (Kades) setempat dalam pemilihan BPD tersebut”, ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, secara aturan harus ada panitia untuk pencalonan BPD sehingga di umumkan secara terbuka ke publik, Namun sampai pada pemilihan BPB tidak di umumkan secara terbuka dan tidak ada panitia pemilihan, jelasnya.

Dan para calon BPD itu ada perwakilan dari masing-masing RT atau RW. Setelah itu disodorkan oleh panitia untuk dilakukan pemilihan oleh perwakilan masyrakat melalui ketua RT dan RW. Namun yang terjadi di Desa Lelilef Sawai  tidak demikian, tiba-tiba muncul berita acara dengan susunan anggota BPD yang baru dan sudah terpilih, ungkapnya.

“Ini artinya jelas sudah menyalahi aturan yang ada. “Kami menduga ada setingan dari kepala desa untuk kepentingan tertentu,” ujarnya kepada Media Tipikor lewat pesan whatshappnya. Ahad,11/04/2022 pukul 10:19 WIT.

Dari itu sejumlah masyarakat lelilef sawai berharap, pihak terkait, baik kecamatan maupun pihak kabupaten wajib membatalkan pelantikan susunan anggota BPD yang dipilih secara tidak demokratis ini, harapnya.

“Hal ini agar memenuhi unsur keadilan dan pemerataan, karena pemilihan BPD desa lelilef sawai diduga ilegal, tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lelilef sawai Frileks Arababen beberapa kali dihubungi via telepon genggamnya tidak menjawab. Bahkan pesan whatshapp yang dikirim Media Tipikor-ID, whatshappnya tidak di aktifkan. (Rosa)

Investigative Jurnalism

Tipikor.id Investigative Journalism adalah media penyaji berita online dan cetak (tabloid), yang senantiasa menyajikan berita yang independen, faktual, berimbang dan terpercaya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), dalam melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan data gambar, rekaman suara, suara dan gambar dilindungi serta patuh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.

Share
Published by
Investigative Jurnalism
Tags: Daerah

Recent Posts

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 MAKASSAR, Proses hukum yang menjerat H. Hasan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya,…

2 bulan ago

“Kita Tidak Sedarah, Tapi Kita Bersaudara”

(Jaya Abadi GMBI - NKRI Harga Mati) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan…

4 bulan ago

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025

TURNAMEN CATUR AKHIR TAHUN SUL-SEL CUP II 2025 MAKASSAR, 31 Desember 2025 – Mengakhiri kalender…

5 bulan ago

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025 Jeneponto 28 Sept 2025 – Suasana penuh semangat…

8 bulan ago

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Perkembangan OTT KPK…

9 bulan ago

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi

Di Balik OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Jejak Pemerasan dan Bayang-Bayang Bisnis Sertifikasi 𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Jakarta, 21…

9 bulan ago