Universitas Hasanuddin melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi (WR 3) seleksi Kepala dan Wakil Katua Satuan Pengamanan (SATPAM) dan calon tenaga kependidikan nonPNS tetap Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin tahun 2022 dengan akan mendapatkan hasilnya pada 28 November dan 25 November.
Seleksi ini melalui menyusul pengumuman Nomor : 33086/UN4.1.3/KP.03.00/2022 tertanggal 14 November tentang seleksi calon Kepala Satuan Pengamanan Universitas Hasanuddin dan Nomor 32545/UN4.1.3/KP.03.00/2022 tanggal 9 November 2022 tentang Seleksi Calon Tenaga Kependidikan NonPNS Tetap Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh WR 3, Prof Farida Patittingi.
Untuk Rumah Sakit Pendidikan, dibutuhkan sebanyak 100 (seratus) orang Tendik NonPNS yang terbagi dalam 8 jabatan tenaga medis dan non medik yakni dokter dan dokter gigi 2 orang, 54 perawatan, 3 bidan, 5 farmasi, 2 nutrisionis dan fisioterapis, 2 teknik medik 7 teknis biomedika dan tenaga non kesehatan sejumlah 26 orang.
Syarat untuk dapat diterima di RS Pendidikan Unhas adalah sudah terhitung tanggal 9 November 2022 memiliki masa kerja minimal 2 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin paling rendah teguran lisan, dan tidak pernah atau sedang menjalanani hukuman terkait etika dan memiliki sasil penilaian kinerja minimal berkategori baik (>75%-90,9%) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Menurut Ketua Panitia Seleksi, Prof Farida Patittingi, jika sudah diterima, pegawai honorer ini bersedia tidak mengajukan pindah atau mengundurkan diri dari Rumah Sakit Pendidikan Unhas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terbit SK Rektor Pengangkatan Calon Pegawai Unhas Tenaga Kependidikan NonPNS Tetap (NPT) yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sementara untuk pimpinan Satpam yang berada dibawah Bagian Administrasi Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT), diisyaratkan harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Unhas NonPegawai Negeri Sipil Tetap (NPT) di lingkungan Universitas Hasanuddin, memiliki unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran pidana atau disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat lain menurut Kepala Bagian Administrasi TURT, Kamaruddin DM didampingi Kasubbag RT, Baharuddin bahwa calon pimpinan Satpam memiliki pendidikan minimal SMA, berpangkat minimal Pengatur Muda, Golongan II/a, memiliki pengalaman sebagai satuan pengamanan minimal 5 (lima) tahun serta penilaian lain dianggap menunjang tugas dan fungsi Satuan Pengaman.
“ Pimpinan Satpam terpilih harus mampu melalukan koordinasi terkait ketertiban dan keamanan sehingga pimpinan dan Civitas Akademika merasakan keberadaan Satuan Pengamanan yang senantiasa menjaga Kampus dari hal-hal yang tidak diinginkan Bersama,” tegas Kabag TURT Kamaruddin DM.
(GM. Harding)