Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Instrumen Survei PPKS”, pada Minggu (03/09) di Gedung Rektorat Unhas.
Kegiatan yang bertujuan menghimpun masukan untuk Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bertindak sebagai narasumber yaitu Tim Pencegahan Kekerasan Seksual Puspeka, Kemendikbudristek Indra Budi Setiawan S.Kom., M.Pd, dan Ketua Satgas PPKS Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat A Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, sudah menjadi bagian dari tindaklanjut Program Satgas PPKS Unhas. FGD dihadiri Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta dari Tim Sekertariat Satgas PPKS Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas juga WR 3 Unhas, mengatakan Hak atas rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan merupakan jaminan konstitusi. Termasuk hak mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lahirnya Permen Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Menurutnya, Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing, “ujar, Prof Farida Patittingi.
Prof Farida Patittingi juga berkata Untuk itu, perlu melakukan survey sebagai langkah preventif dalam mengetahui perspektif terkait pecegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di kampus Unhas selama ini dan sejauh mana kampus mulai mempersiapkan langkah responsif atas amanat Permen Ristek PPKS.
Sementara Indra Budi Setiawan menyampaikan secara spesifik, ada empat tujuan atas survei kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, yang pertama mengukur secara umum atas implementasi Permendikbudristek, kedua memetakan situasi pemahaman individu atas kekerasan seksual, ketiga memetakan situasi pengalaman individual atas kekerasan seksual, dan keempat mengukur efikasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual lingkungan Pendidikan Tinggi.
Melalui penyusunan instrumen survei PPKS ini diharapkan dapat menjadi sebuah jawaban konkret atas isu yang sedang beredar belakangan ini tentang kekerasan seksual. Dan melalui hasil dari data ini kedepannya juga akan menjadi arsip berisi respon mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga kampus terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Hasanuddin. (GMada)