Home / Hukrim

Kamis, 29 September 2022 - 17:47 WIB

Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Manado, 28 September 2022. Tim penyidik Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Bukaan lahan akibat penambangan

Pada tanggal 26 September 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II). Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gungung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung.

Proses pengamanan barang bukti

Sebelumnya, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Excavator milik tersangka RFK pada lahan yang dikuasai oleh tersangka FT. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kota Manado.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan β€œKegiatan tambang illegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatan telah menyentuh kawasan hutan lindung. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, POLDA Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara”, ungkap Dodi.

Sumber : Gakkum KLHK Sulawesi (ZHL/DD)

Share :

Baca Juga

Ketua KPK, Nawawi Pomolango Wanti-Wanti Perguruan Tinggi Jadi Sarang Korupsi saat beri kuliah umum bertajuk 'Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi' pada Selasa (14/5/2024) di Auditorium Harum Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Tangerang Selatan (foto : hukum_online)

Hukrim

KETUA KPK WANTI-WANTI PERGURUAN TINGGI JADI SARANG KORUPSI

Daerah

Akibat Ulah Kepala Desa Woejerana, Ratusan Warga Woekob, Palang Jalan Utama Di Kilo Meter 17

Hukrim

GUGATAN PRAPERADILAN MASUK PN SUNGGMINASA: H. HASAN TUNTUT BATALNYA STATUS TERSANGKA, POLRES GOWA SIAP BUKTIKAN KEABSAHAN PROSEDUR

Daerah

Ampera Halmahera Timur, Meminta KPK Periksa Mantan Kadis ESDM Provinsi Dan Gubernur Maluku Utara

Hukrim

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

Hukrim

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Berlalulintas

Hukrim

Demi Perbaiki Kinerja Jeblok IPK Indonesia, KPK Rekrut 50 Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN Menjadi CPNS Tahun ini Β 

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.