Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 23 Januari 2022 - 07:01 WIB

Perjudian Bola Guling Menggila, Mata Polsek Weda Diduga Tertutup

Sabtu 22/01/2022

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Hal mengejutkan dengan hadirnya aktifitas perjudian bola guling di samping lapangan bola kaki kecamatan weda tengah desa lelilef sawai terkesan dibiarkan petugas keamanan setempat.

Tepatnya 22 Januari 2022 pukul 21:04,
dalam geliat malam perjudian bola guling itu, salah satu masyarakat (RM) mengeluhkan sikap penegak hukum yang terkesan diam, pada hal tu bukan hiburan, tapi itu judi namanya ungkap (RM).

Situasi Bola Guling Perjudian Berkedok Hiburan

Karena dari cara bermain judi Bola Guling, yaitu dengan aturan yang sudah ditetapkan, dimana si pemain harus membeli kartu atau rokok dan yang telah disediakan, kemudian dipakai untuk bermain. Jika si pemain beruntung menang, maka si pemenang dapat menukarkan rokok hasil keberuntungannya di loket dengan uang yang telah disiapkan, tuturnya.

Ironisnya lagi, permainan ini sangat nyata di depan umum, dan jelas terlihat bukan saja berbau perjudian, tetapi memang sebuah permainan judi uang ke uang. Padahal, aturan tentang larangan perjudian dalam sistem Hukum Indonesia sudah sangatlah jelas.

Di dalam KUHP, diatur dalam PasalΒ  303 dan PasalΒ  303 KUHP dan diperkuat lagiΒ  denganΒ  Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.

Salah seorang warga yang tinggalnya tidak jauh dari area itu (OL), pun ikut angkat bicara. Lelaki ini diketahui merupakan warga di sekitaran lokasi perjudian.

Di saat Media Tipikor menanyakan aktivitas yang beroperasi setiap malam itu, dirinya dengan spontan dan dengan nada sedikit meninggi langsung berdiri dan menyampaikan ketidak senangannya, terhadap aktivitas judi itu.

“Saya pribadi paling benci sama permainan judi Bola Guling. Luar biasa kejahatan perjudian kalau terus dibiarkan dan diabaikan oleh pihak kepolisian di sini” ungkapnya.

“Saya sendiri tidak mengerti mengapa pelaku-pelaku kejahatan ini tidak bisa tersentuh oleh hukum?, padahal kegiatan yang mereka buat setiap malam ini adalah judi dan semua keuntungan yang didapat adalah haram dan kotor. Tetapi kenapa masih saja mereka dengan beraninya bermain tanpa ada rasa ketakutan”, tambahnya.

“Ini yang membuat saya pribadi merasa kesal bercampur curiga, terhadap pihak aparat kepolisian. Kenapa kegiatan iblis ini bisa dibiarkan terus menerus, ada apa sebenarnya sampai aktivitas busuk ini tidak bisa tersentuh polisi ?”. melanjutkan.

“Siapa sebenarnya yang back Up barang ini?. Adik kan sebagai wartawan, kata (OL), “kami berharap bisa ikut membantu, agar perjudian ini bisa ditutup”, tegasnya.

Ada lagi seorang bapak yang tak bersedia menyebutkan identitasnya, dia ikut membeberkan semua yang telah ia amati sejak judi bola guling itu dibuka.

Dirinya mengatakan “mungkin ada perlindungan dan pengawasan terhadap aktivitas judi malam tersebut, sehingga kegiatan perjudian itu bisa jalan” ungkapnya

Ketika Media Tipikor mencoba menanyakan sekilas tentang siapa-siapa yang paling bertanggung jawab terhadap aktivitas judi bola guling itu, dirinya enggan menjawab. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Hukrim

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.
Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Hukrim

Perkembangan OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Daerah

Proyek Siluman “Kok-kok nam-nam” Tanpa Papan Nama

Hukrim

Forum Kader Anti Narkoba BNN (FKA BNN) gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Siwa (21/03/2023)