Home / Daerah / Hukrim / Inspirasi / Investigasi / Nasional / Regional

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:12 WIB

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Kamis,17/02/2022.

š“šˆššˆšŠšŽš‘.š¢š HALTENG – Minuman keras dan perilakuĀ tidakĀ terpujiĀ adalahĀ duaĀ hal yangĀ salingĀ terkait.Ā Beberapa tahun belakanganĀ iniĀ makinĀ seringĀ terjadiĀ hal-hal yangĀ meresahkanĀ masyarakat yang merupakan efek dari dampak negatif minuman keras alias miras.

Tercatat pada semester tahun kemarin sampai tahun ini, kasus kejahatan seksual pada anak sering terjadi, bahkan kasus kekerasan lainnya, setelah pelakunya etelah pelakunya minum minuman keras. 

Salah satu anak muda Roby Laksamana, meminta agar peredaran minuman keras (Miras) di perketat untuk merazia, tegasnya.

Oby sapaan akrabnya, dia menegaskan hal tersebut kalau di biarkan akan selalu menjadi pemicu permasalahan, bahkan memakan korban akibat dari miras, dan itu terlihat di beberapa tahun kemarin sampai saat ini.

Hal ini, “kami berkewajiban untuk sampaikan kepada masyarakat,  pemerintah Daerah, pemerintah desa, Kepolisian dan TNI untuk bersama melakukan kampanye serta sosialisasi baik secara langsung maupun di boliho dan spanduk-spanduk, tentang bahaya miras,ā€ ucapnya kepada Media Tipikor (17/02/2022).

“Kami pun akan mengawal agar pihak penegak hukum bisa bertindak tegas kepada setiap distributor dalam merazia peredaran miras.
Karena dari sejumlah informasi yang kami dapatkan peredaran miras diduga ada oknum-oknum pihak keamanan di balik semua itu, ungkapnya.

Pasalnya, fenomena maraknya korban jiwa akibat miras adalah bukti pengawasan pihak keamanan terhadap minuman tersebut masih sangat lemah, terutama dalam aspek penjualan miras. Padahal, miras tidak boleh diperdagangkan terbuka dan bebas dibeli serta dikonsumsi siapa pun.

Selaku anak muda  kami juga siap mendesak kepada pemerintah dan DPRD untuk mencabut perda atau ijin minuman keras, seperti halnya ijin yang di berikan pemda kepada: UD. Riovandro Perkasa yang mendapatkan ijin perdangangan/menyuplai minuman beralkohol, dengan nomor 570/0155 tanggal 28 Januari 2021  bebernya.

Jangan pemda seenaknya memberikan ijin karena pajak. Kata dia “nanti ada masalah atau kasus baru pihak keamanan yang dipusingkan, stop buat perda miras/atau ijin apapun baik suplai ke perusahan atau kepada siapapun, karena segala macam modus akan di lakukan dalam bentuk apapun”,harapnya.

Tambahnya, tidak ada payung hukum yang kuat tentang pengaturan (Perda) dan pengendalian serta pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Makanya, menurut kami perda miras/ijin itu pemicu segala masalah. Katanya lagi, sudah lemah di penegak perda, tapi buat perda/ijin miras, inikan bukan perda yang baik, ujarnya.

Dia menambahkan, judi dalam bentuk permainan apapun harus di hilangkan, dan itu menjadi tanggungjawab kita bersama, bukan di biarkan merusak moral generasi dan seakan-akan membekenggi.

Katanya, sesuatu yang berdampak pada resahnya masyarakat hal itu wajib hukumnya di atasi, bukan bernegosiasi untuk dijalankan kembali. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Investigasi

KISRUH PT. TASPI TRD COY

Hukrim

Deretan Kepala Daerah di Jabar Terjerat Korupsi sejak 2018
Pembentukan Pengurus Solidaritas Perusahaan Otobus Sulawesi (SPOS)

Inspirasi

Pembentukan Pengurus Solidaritas Perusahaan Otobus Sulawesi (SPOS)

Daerah

Modus Gila Pengecer BBM di Kec. Weda Tengah Kian Menjadi

Inspirasi

Dies Natalis Pertanian 61, Prof Farida ke Alumni : Terima Kasih Bantuan Dana Abadi Alumni

Daerah

PRA-PORPROV CABANG OLAHRAGA CATUR KABUPATEN JENEPONTO 2025

Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Daerah

Peringatan Kebakaran Saat Musim Kemarau, Waspada!!!