Home / Hukrim

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:32 WIB

Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝

Palu, 22 Juli 2022. Tepat di Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke–62, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 22 Juli 2022, menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap. Kejaksaan Sulteng menerima berkas perkara dari penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2022.

“Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, hari Senin, tanggal 25 Juli nanti,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 22 Juli 2022.

“Kami menyambut kabar baik ini karena, dengan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul keatas,” kata Dodi Kurniawan menambahkan.

Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022. Selain menemukan alat berat dan alat-alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan, Polri, KPH, dan mitra lainnya sehingga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke – 62 untuk Kejaksaan,” kata Dodi Kurniawan menambahkan.

Balai Gakkum KLHK Sulawesi beberapa kali menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan baik hutannya maupun lingkungannya. Kasus bos tambang ilegal AM ini merupakan pengembangan dari kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada tanggal 21 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar

by : Zhl-Dodi

Sumber : KLKH GAKKUM SULAWESI

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rudal Paksa Kapus Lahusa Nias Selatan Dicopot dari Jabatannya

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM

Hukrim

Eks Penyidik KPK minta Firli Tak Mangkir Lagi Pemeriksaan Peras SYL

Daerah

DANA BENCANA DIKORUPSI, RAKYAT YANG MENDERITA : KPK Bongkar Skandal Busuk DSP BNPB Senilai Rp148 Miliar

Daerah

HEBOH!!! PENEMUAN SOSOK MAYAT LAKI-LAKI DI KAMAR KOS-KOSAN.

Daerah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

Hukrim

Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Lantaran Dipaksa Filri Bahuri Tersangkakan Anies Baswedan

Daerah

GAKKUM KLHK Serahkan RMY, Direktur PT. JAP, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Ke KEJATI SULTRA Untuk Disidangkan