Selasa, 08/02/2022.
𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Maba, polemik 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di internal birokrasi pemrov Maluku Utara, dengan kaitanya pada 9 IUP yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Timur wajib menjadi perhatian semua pihak.
Lewat pesan Watshap, 19:50 WIT. Sekretaris Jenderal Ampera Haltim Muhibu Mandar, mendukung langkah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam surat bernomor 540/087/G tentang pemberitahuan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, ungkapnya.
Ampera Haltim Muhibu Mandar mengatakan, “langkah Gubernur tersebut adalah upaya menyelamatkan Sumber Daya Alam di Maluku Utara dari cengkraman mafia tambang, baik di luar maupun di tubuh birokrasi terkususnya Halmahera timur, ujarnya.
Katanya lagi, kaitan dengan 9 IUP, kami menduga ada keterlibatan Kadis ESDM Maluku Utara, dengan pejabat daerah di Halmahera Timur, yang menarik ulur penerbitan Izin di dua periode pemerintahan sebelumnya, dengan memalsukan tanda tangan mantan Bupati.
Menurutnya, persengkongkolan Kadis ESDM Maluku Utara dan pejabat daerah adalah upaya merampok sumber daya alam di Maluku Utara, yang mungkin saja sudah berlangsung sejak lama, akan tetapi baru terungkap.
Dari hal itu Sekjen Ampera Muhibu, menegaskan agar KPK RI segera menyelidiki kasus pertambangan di maluku utara, tegasnya.
Selanjutnya mengenai langkah Gubernur di atas Ampera Haltim meminta kepada kadis ESDM, untuk menindaklanjuti perihal pembatalan 9 IUP yang ada di Haltim.
Tambahnya lagi, jika tidak maka Ampera Haltim siap mendatangi kantor ESDM Malut. Lebih lanjut dia menambahkan, jika hal tersebut pun tidak di indahkan maka Ampera siap menggagalkan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang sementara dalam proses revisi.
Sebab diduga proses revisi RTRW sarat kepentingan mafia tambang termasuk di dalamnya pejabat daerah setempat, tutupnya. (ROSA)