Home / Daerah

Jumat, 8 April 2022 - 03:08 WIB

Perusahaan Jangan Tutup Mata Dengan Pencemaran Lingkungan Dikecamatan Weda Tengah

Jumat, 08/04/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Halteng – Kawasan industri nikel kabupaten Halmahera Tengah ramai dengan perizinan, namun warga dua desa lelilef sawai dan woebulen mulai terdampak dengan pencemaran lingkungan.

Kawasan industri penghasil baterai itu, seakan mengancam segala habitat yang ada, mulai dari penimbunan terumbu karang, mangrove dan lain-lain, ungkap Simon Burnama warga lelilef sawai.

Dia juga menambahkan, perizinan yang di berikan kepada para investor itu sangat istimewa, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi belakangan ini, baik itu pesisir laut, mangove dan terumbu karang yang kian menyusut, ujarnya.

Lewat pesan whatshappnya, di hulu sampai hilir sungai pun tercemar akibat dari pengusuran yang terjadi.

Menurutnya lagi, PT Weda Bay Nikel (WBN), hadir di Halmahera Tengah berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, dengan hak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 hektar di sekitar Teluk Weda. Kontrak Karya WBN ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.

Dan berdasarkan data konsesi yang ada WBN memiliki ijin menambang.
Kini, hadirnya kawasan industri dengan nama perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (Iwip) berkewajiban untuk memperhatikan sisi lingkungan yang tercemar, harapnya.

Contoh kasus, saat ini sungai akejira di sp 3 juga tercemar akibat pengerukan yang tidak terkontrol oleh perusahaan yang ada.

Olehnya itu, “kami meminta kepada pemerintah desa areal lingkar tambang dan pemerhati lingkungan agar bisa bersama menyampaikan ke perusahaan atas keluhan masyarakat”.

Secara terpisah salah satu pemangku ada Zulkifli Peley, mengatakan bahwa kami siap menerima investasi, tapi investasi juga harus melihat setiap keluhan masyarakat akibat dampak negatif yang terjadi.

Dan dengan tegas juga Zulkifli peley menyampaikan, segala permasalahan yang terjadi di wilayah lingkar tambang Kecamatan Weda Tengah kami selaku pemangku ada akan seriusi, agar tidak ada lagi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baik itu permasalahan lahan masyarakat, maupun pencemaran lingkungan pada beberapa sungai yang ada, ujarnya.

Menurutnya, dengan besaran izin tambang yang ada, maka daya rusak makin membesar, hal ini yang menjadi keresahan kita bersama. Dan harus ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) agar perusahaan bisa berkewajiban memenuhi hak-hak masyarakat, tutupnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Bupati Gowa akan Manfaatkan DAU dan DBH untuk Pengendalian Inflasi

Daerah

Tingkatkan Kemapuan Jelang Pemilu, Polda Sulsel Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Personil Humas Jajaran Polda Sulsel

Daerah

Bupati Wajo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar Rakyat Buriko

Daerah

Kemenkumham Gorontalo Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Minta Bekerja dengan Smart Pasti
Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Daerah

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Daerah

APBD Halmahera Tengah Diduga Ada Modus Politisasi Oleh Pemda Dan Kongkalingkong Sejumlah Anggota DPRD

Daerah

IKA SMPN SIWA GELAR REUNI AKBAR IV PADA 25 APRIL 2023, DIRANGKAI BUKA PUASA, SUNATAN MASSAL SERTA PEMERIKSAAN IBU HAMIL