Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) setelah merampungkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 sudah tersosialasi dihampir seluruh dunia Pendidikan Tinggi. Sekarang telah selesai tahap Pembentukan Panitia Seleksi yang tujuan akhirntya adalah membantuk Satuan Tugas yang merupakan ujung tombak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Kampus yang selesai membentuk Satgas dari unsur Pendidik atau Dosen dan Tenaga Pendidikan atau staf serta dari perwakilan mahasiswa yang ini jadi korban kekerasan seksual. Tak heran, jika aturan yang lebih popular sebagai Permen PPKS ini memberi alokasi perwakilan bagi mahasiswa minimal 50% dari jumlah anggota Satgas.
Kemedikbudristek untuk memperlancar dan mensoalisasi cara kerjanya Satgas PPKS ini telah membuat laman yang bernamahttps://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ serta email khusus upaya penghapusankekerasan suksel di dunia kampus bernama https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id. Tujuannya adalah penguatan kolaborasi antara Kemendikbud Ristek dan Perguruan Tinggi, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan melalui edukasi kepada seluruh kampus di Indonesia tentang isu dan hak korban kekerasan seksual dan pemenuhan dan dengan adanya Permen PPKS, memenuhi hak setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman dapat dipenuhi oleh negara.
Tipikor.id : Mengapa Permen PPKS ini diterapkan pada tingkat DIKTI?
MDKK : Permen PPKS hadir untuk memastikan tetap berlanjut dan terpenuhinya hak warga negara dalam mengakses pendidikan.
Peraturan ini memfasilitasi pelindungan warga negara berusia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat sindikat perdagangan manusia, yang menjadi korban kekerasan seksual. Identitas tersebut banyak dimiliki oleh mahasiswa
Tipikor.id : Apakah Permen PPKS ini akan diterapkan juga pada tingkat PAUD dan Dikdasmen?
MDKK : Permen PPKS hanya menaungi ruang lingkup pendidikan tinggi. Untuk ruang lingkup PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sudah ada Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tipikor.id : Apa saja yang diatur dalam Permen PPKS?
MDKK : Permen PPKS mengatur:
- Langkah pencegahan kekerasan seksual di ranah pembelajaran, tata kelola, dan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- Langkah penanganan laporan kekerasan seksual dari tata cara pembuatan satuan tugas khusus non-ad hoc (satgas) yang melibatkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan, hingga pembuatan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk memulihkan korban dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku yang berstatus mahasiswa, pendidik, tendik, atau warga kampus (petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas kantin, dan individu lain yang berkegiatan atau bekerja di area kampus); dan
- Langkah peningkatan keamanan kampus untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual dengan aturan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kemendikbudristek.
Tipikor.id : Apakah Permen PPKS mengatur ranah pidana?
MDKK : Semangat Permen PPKS adalah mendorong Pemimpin Perguruan Tinggi dan setiap warga kampus untuk meningkatkan keamanan lingkungan kampus dari kekerasan seksual, termasuk memulihkan hak atas hidup korban, bukan memenjarakan terlapor atau pelaku kekerasan seksual.
Kemendikbudristek berwenang dan berkomitmen dalam memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau menyelesaikan pendidikannya dengan aman dan optimal.
Tipikor.id : Bukankah kekerasan seksual sudah diatur dalam kode etik serguruan tinggi tentang keasusilaan?
MDKK : Peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa kode etik perguruan tinggi tentang kesusilaan belum cukup memberikan keadilan dan rasa aman bagi segenap sivitas akademika perguruan tinggi dan masyarakat, serta belum mampu menghentikan berulangnya kekerasan seksual.
Dalam survei yang diadakan oleh Tim Penyusun Naskah Urgensi Permen yang beranggotakan lima doktor dari PTN dan PTS di berbagai wilayah Indonesia dan lintas ilmu/disiplin, mayoritas responden yang merupakan dosen di perguruan tinggi menjawab “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus” dan mereka “tidak melaporkan kasus kekerasan seksual” yang diketahuinya kepada pihak kampus. Responden merekomendasikan perlunya regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan kampus.
Tipikor.id : Bagaimana Kemendikbudristek dapat membantu kampus yang STM pendidiknya terbatas?
MDKK : Persoalan keamanan harus diprioritaskan di atas persoalan SDM karena pengalaman pendidikan yang aman dan optimal merupakan prioritas.
Jika terjadi persoalan SDM, unit yang menangani urusan penguatan karakter; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi siap memberikan pendampingan teknis bagi perguruan tinggi yang mengalami kekurangan SDM sebagai akibat dari pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam Permen PPKS.
Tipikor.id : Apakah terdapat elemen restorative justice dalam Permen PPKS?
MDKK : Tentu saja ada. Permen PPKS memberikan keadilan dengan cara yang berbasis pada kepentingan terbaik korban. Cara untuk mengetahui kepentingan terbaik korban meliputi mengidentifikasi kebutuhan korban, dan meminta persetujuan korban atas langkah penanganan yang akan diambil.
Tipikor.id : Secara struktur di mana posisi satgas?
MDKK : Permen PPKS mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk satgas yang memiliki tugas dan fungsi PPKS di tingkat perguruan tinggi yang bawah pemimpin perguruan tinggi
Tipikor.id : Apakah wewenang satgas tidak melebihi Aparat Penegak Hukum (APH)
MDKK : Begitu laporan dugaan kekerasan seksual diterima, satgas memeriksa bukti-bukti dan memberi rekomendasi sanksi, serta penanganan lanjutan seperti pemulihan korban dan tindakan pencegahan keberulangan di lingkungan kampus kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pemeriksaan oleh satgas sebatas untuk menemukan bukti kekerasan seksual supaya korban mendapatkan proses pemulihan, serta terlapor tidak mendapatkan impunitas, diberi sanksi di lingkup kampus, dan/atau direkomendasikan untuk diproses melalui jalur hukum.
Tipikor.id : Bagaimana mengukur perbuatan merendabkan dan menghina dalam defenisi kekerasan seksual?
MDKK : Indikator dapat berupa, tapi tidak terbatas pada, korban mengalami trauma dan/ atau penderitaan lain yang menghalanginya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa rasa takut atau ancaman keselamatan karena:
- gestur, tulisan, dan/ atau ujaran yang menyebut dan/ atau memberi penilaian negatif terhadap tubuh korban;
- perbuatan mengirimkan gambar-gambar yang mengandung kecabulan dan/ atau ketelanjangan kepada korban; dan/ atau
- perbuatan memegang atau menyentuh bagian tubuh korban yang tidak selayaknya disentuh menurut norma kesopanan kita seperti pipi, dada
Tipikor.id : Apakah setiap kampus, termasuk perguruan tinggi keagamaan dan kedinasan wajib mengikuti Permen PPKS?
MDKK : Ya Permen PPKS berlaku untuk semua satuan pendidikan yang penyelenggarakan pendidikan tinggi.
Tipikor.id : Apakah Permen PPKS murupakan turunan dari RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
MDKK : Permen PPKS merupakan respons Kemendikbudristek atas situasi darurat kekerasan seksual di konteks Lingkungan pendidikan nebaqat ruang lingkup Kemendikbudristek. Peraturan ini berfokus mamast kan terpenuhinya hak warga negara dalam mengakses pendikan tinggi.
Tipikor.id : Apakah internal Kemendikbudristek akan menerapkan aturan perupa?
MDKK : Untuk aturan dan mekanisme secara internal, sudah ada Permendikbudristek No 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengatur pembentukan majelis dan rekomendasi sanksi untuk konteks serupa.
Tipikor.id : Bila terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan Tinggi, kumana masyarakat dapat melapor?
MDKK : Anda dapat menghubungi Kemendikbudristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) seperti: 1. mengunjungi Portal Lapor http://kemdikbud. Lapor.go.id/ 2. mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id mengontak Pusat Panggilan di nomor 1771 atau datang langsung ke Kemendikbudristek Gedung C, Lantal Danar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, 10270.
Tipikor.id : Kemana masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi saat masa tenggang (Permen PPKS sudah diluncur kan namun satgas kampus belum terbentuk?
MDKK : Di masa ketika Satgas kampus belum terbentuk, masyarakat dapat melaporkan kekerasan Seksual melaui kanal kanal LAPOR! http://mendikbud.lapor.go.id
Tipikor.id : Bagaimana dengan pembiayaan pembentukan satgas?
MDKK : Pasal 37 Permen PPKS mengatur fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang satgas yang diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi. Fasilitasi ini meliputi penyediaan sarana prasarana, pembiayaan operasional, serta pelindungan keamanan dan pendampingan hukum bagi anggota satgas yang menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya.