Home / Daerah

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:07 WIB

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Sabtu, 19/20/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Jalan Hotmix areal nusliko park yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun dipertanyakan sejumlah warga. Sebab Hotmix itu masuk pada ke lokasi kediaman milik pribadi Bupati dan itu bukan untuk kepentingan masyarakat seperti pada umumnya.

Hal itu salah satu warga, membenarkan jalan itu telah di hotmix dengan posisi hotmix sebelah kiri jalan raya menuju nusliko park, ungkap (NP) warga desa Nusliko, saat di temui Media Tipikor
(19/02/2022).

Dari itu muncul sorotan dari
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Halmahera Tengah.
Rusli Ishak selaku wakil sekretaris, (17:10) WIT kepada Media Tipikor, “kami sangat menyayangkan jikalau hotmix itu tidak memakai uang pribadi Bupati, tapi di berikan hadiah”, kata Wakasek KNPI.

Di lain sisi,”ada dugaan telah terjadi pemberian gratifikasi kepada pejabat daerah (Bupati), sebab dengan sejumlah bukti lapangan lokasi hotmix kurang lebih 200 Meter itu milik Bupati, dan di kerjakan oleh PT.Buli Bangun di tahun 2021, hal ini bersamaan dengan pembangunan ruas jalan weda-sagea”, bebernya.

Menurut wakasek KNPI, mengenai gratifikasi itu semua telah di atur pada: Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi β€œSetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Dan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, diketahui itu adalah gratifikasi yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi dan penerima.

Dari dugaan itu, kami meminta kepada penegak hukum, KPK, Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, agar menjadi perhatian guna mengkroscek atas dugaan adanya gratifikasi yang melibatkan Bupati selaku penyelengara negara, harapnya.

“Mengingat berdasarkan pada Amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan ini Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus dimusnahkan dari bangsa ini,” tegasnya.
(Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Hasil Rekap Pilkades Kabuaten Wajo

Daerah

Akibat Ulah Kepala Desa Woejerana, Ratusan Warga Woekob, Palang Jalan Utama Di Kilo Meter 17

Daerah

Fatmawati Rusdi Edukasi Ibu Balita Di PKM Bontoala, Cegah Stunting

Daerah

Tanah Longsor di Desa Lonjoboko, Kapolres Gowa Pantau Lokasi

Daerah

Mafia Lahan Perusak Perusahaan Ternama (Iwip) Di Halmahera Tengah Bakal di Bongkar Habis

Daerah

DEMO DRIVER ONLINE AKAN BAWA MASSA LEBIH BANYAK LAGI…

Daerah

Kementrian Keuangan RI APBN SULSEL Per 31 Jan 2023