Home / Daerah

Rabu, 30 Maret 2022 - 04:09 WIB

Terendus Tambang Ilegal Di Maluku Utara, Ampera Haltim Ajak Komisi Anti Rasuah/KPK, Seriusi 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

Selasa,29/03/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai seriusi 13 Ijin Usha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, dengan target koordinasi supervisi pada sektor pertambangan, hal ini mendapat apresiasi dari Sekjen Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar.

Kata dia, dengan seriusnya KPK pada 13 IUP, hal itu sangat wajib karena di Maluku UtaraΒ kasus IUP paling terbanyak, termasuk di Halmahera Timur, ungkap Muhibu Mandar.

Menurut Muhibu Mandar selaku Sekjen Ampera, “kami secara kelembagaan juga sangat serius untuk membongkar kasus ini. Karena ada beberapa jumlah IUP dan kordinatnya di Halmahera timur sangat tidak jelas/ilegal”.

“Hal ini juga berdasarkan data yang kami miliki dan bagi kami dari 13 IUP yang di seriusi KPK, 10 IUP itu berada di Halmahera Timur”, ungkapnya.

Olehnya itu KPK Wajib hukumnya sambanggi Kabupaten Halmahera Timur,ajaknya. Katanya lagi, memang benar setiap kewenangan dan administrasi pertambangan berada di Ibukota Propinsi, tapi fisik lapangan dari 10 IUP berada di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, dan terdampak dari semua itu merugikan masyarakat di daerah dengan adanya IUP ilegal, ujarnya

Hal ini di katakan ilegal karena pada berita acara penyerahan dokumen perijinan antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur/Dinas pertambangan dan energi sebagai pihak ke satu, dan kepada Pemerintah Propinsi Malauku Utara/Dinas energi dan sumber daya sebagai pihak dua, dengan dokumen sebagai berikut:
1 Sk IUP explorasi,( SK) Dengan Nomor  SK, 540/DPE/230/2015 Tanggal 23 November 2015.

Maka dengan berdasarkan pada dokumen perijinan Dinas pertambangan Halmahera Timur tahun 2015 10 IUP tersebut secara admistrasi tidak satupun yang tercatat dalam dokumen dengan
Sk IUP explorasi,( SK) Dengan Nomor  SK, 540/DPE/230/2015 Tanggal 23 November 2015, bebernya.

Dengan semua bukti dan dokumen yang ada, Sekjen Ampera Halmahera Timur akan menyerahkan semua data secara resmi kepada KPK RI untuk lebih jelas untuk mengungkap kasus 10 IUP yang berada di Halmahera Timur.

Sekjen Ampera juga menegaskan, kepada pihak Kepolisian Kejaksaan, Kejati Maluku Utara dan KPK agar Ilegalnya 10 IUP di Halmahera Timuri di seriusi, agar terbongkar mafia tambang di Maluku Utara terutama Di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

“Karena berdasarkan data yang kami miliki suda sangat jelas siapa pelakunya.Kami dari pihak LSM Ampera Halmahera Timur menegaskan kepada KPK agar jangan maju mundur seperti suntung. Tetapi kasus tersebut wajib hukumnya di seriusi dan wajib terbongkar agar menjadi pelajaran bagi para mafia tambang, itu yang menjadi harapan masayarakat Halmahera Timur.

Karena hal ini juga diduga ada keterlibatan pejabat Halmahera Timur, karena pada tanggal 8 maret 2022 telah di periksa selama 8 jam, Namun pejabat tersebut masi menolak bahwa tidak ada keterlibatan sama sama sekali, tutupnya.
(Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Wajib Hukumnya Menindak Lanjuti Temuan BPK, Agar Bisa Dilaporkan ke KPK

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Lantik Ketua PMI Manuju dan Somba Opu, Abd Rauf : PMI Garda Terdepan Organisasi Kemanusiaan

Daerah

Dugaan Ada Pemufakatan Jahat Dibalik, Pemaksaan Memasukan Hibah Dan DBH
Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Daerah

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Daerah

Kemenkumham Gorontalo Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Minta Bekerja dengan Smart Pasti

Daerah

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Sebut Pemerintahan Elang Rahim Tidak Kreatif

Daerah

Lahan kaurahe, Pintu Masuk Untuk Mengungkap Mafia Lahan Kecamatan Weda Tengah