πππππππ.π’π
Makassar, 12 Des 2022
PT. TASPI TRD COY sekarang tengah bermasalah dengan sejumlah karyawannya yang menuntut pesangon dan tengah berproses pada pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dengan SURAT PANGGILAN Nomor : 26/Pdt.sus-PHI/2022/PN Mks Register 27 Okt 2022. Izaac L.D Lawalata, SH., M.H., dkk Kuasa dari Abdul Azis dkk datang menghadap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar (alamat sementara Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar) gedung Ballroom CCC pada hari Kamis, 10 Nov 2022 jam 10.00 Wita dengan membawa saksi-saksi dan atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara perdata antara Abdul Aziz dkk melawan PT. TASPI TRD COY.
Saat ditemui, Izaac L.D Lawalata, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dalam Replik Penggugat Perkara Perdata No. 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mks mengatakan bahwa penggugat dengan tegas menolak seluruh jawaban yang diajukan oleh tergugat, dan menolak Eksepsi Tergugat, pada intinya kami memperjuangkan hak penggugat untuk dapat menerima pembayaran pesangon dan uang Terima kasih dan kewajiban lainnya kepada penggugat. (1 Des 2022)
Ditempat terpisah H. Basri Zain, SE eks Direktur Utama PT. TASPI TRD COY saat kami konfirmasi mengatakan “Benar saya mengambil tindakan atau kebijakan terhadap beberapa karyawan pada saat saya menjabat sebagai Direktur Utama PT. TASPI TRADING COY dan saya bertindak sah atas nama perusahaan dalam hal ini PT. TASPI TRADING COY, jelasnya
“Keputusan yang saya ambil itu juga tidak atas kehendak sendiri melainkan atas dasar pertimbangan dan diketahui oleh Komisaris serta pemegang saham saat itu, paparnya (3 Des 2022)
H. Basri melanjutkan, saya selaku Direktur PT. TASPI TRD COY saat itu tidak dapat menolak pertimbangan dari organ perseroan lainnya, sehingga harus mengambil tindakan atau kebijakan penyelamatan untuk perusahaan dan karyawan, karena perusahaan sedang mengalami krisis sehingga gaji para karyawan mulai tersendat, oleh karena itu sekali lagi semua langkah yang saya lakukan adalah suatu bentuk tanggung jawab yang saya emban saat itu adalah demi terselamatkannya perusahaan dan kelangsungan hidup karyawan dan menjadi solusi yang tepat.
Terkait bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian maka tentunya tuntutan karyawan yang diberhentikan untuk mendapatkan pesangon itu adalah hak mereka dan karena persoalan beberapa karyawan telah masuk ke proses PHI maka saya serahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan yang tentunya saya yakin bahwa Majelis Hakim yang mulia akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, H. Basri Menutup pembicaraan.
Sekitar kurang lebih 22 orang karyawan PT. TASPI TRADING COY berharap secepatnya mendapatkan hak mereka yakni pembayaran pesangon dan tanda terima kasih dari PT. TRADING COY.
Darwis yang dulu menjabat sebagai Kabag oprasional marketing jasa titipan saat ditemui tipikor.id mengatakan bahwa sampai saat ini belum jelas statusnya, “saya di PHK atau seperti apa, sejak penggantian direktur PT. TASPI TRD COY yang sekarang dipegang oleh pak Bayu justru saya tidak diberdayakan sementara belum ada SK PHK, sehingga saya sebenarnya menunggu keputusan dan mendapatkan hak saya sebagai karyawan dari tahun 1995 sesuai SK pengangkatan, namun SK tersebut tidak dapat saya tunjukkan karena terbakar saat kebakaran kompleks tahun 1996, yang dapat saya tunjukkan hanya SK tahun 2010 saat saya diangkat menjadi Kabag Oprasional Marketing, saat H. Basri Zain masih menjabat sebagai Direktur PT. TASPI TRD COY dan SK penyesuaian gaji dari manager jasa titipan H. Nasir Sanusi, Darwis menutup keterangannya. (4 Des 2022)
Ditempat yang sama Adul Azis yang dulu memegang jabatan awalnya adalah staf administrasi PT. TASPI TRD COY juga mengatakan hal senada, bahwa dirinya juga tidak jelas statusnya masih menjadi karyawan atau tidak lagi menjadi karyawan PT. TASPI TRD COY, “saya sampai saat ini tidak lagi dipekerjakan oleh PT. TASPI TRD COY, jabatan terakhir sebagai HRD tetapi sekarang malah digantikan oleh orang lain tanpa SK PHK, dan ataupun dipanggil oleh PT. TASPI TRD COY sehingga kami berharap ada kejelasan status jika kami tidak lagi dipekerjakan seharusnya diterbitkan SK PHK oleh PT. TASPI TRD COY dan memberikan hak kami berupa pembayaran pesangon dan tanda jasa selama kami bekerja, harap Abd Azis.
Aswad yang pernah menjabat sebagai Kabag Marketing PT. TASPI TRD COY membenarkan bahwa dirinya dan kawan-kawan tidak pernah dipanggil untuk memperjelas statusnya sebagai karyawan pada PT. TASPI TRD COY, saya juga tidak pernah menerima SK PHK dan ini membuat saya bertanya-tanya, sekiranya kami sudah tidak dibutuhkan lagi untuk bekerja pada PT. TASPI TRD COY tentunya SK PHK telah kami terima, paparnya.
Ditempat terpisah tipikor.id sebelumnya telah menemui Direktur PT. TASPI TRD COY Bayu Husdaviata Thamrin di kantornya untuk konfirmasi terkait persoalan ini namun beliau tidak ingin atau enggan informasinya untuk di ekspose. (2 Des 2022)
ZHL