Home / Daerah / Hukrim / Inspirasi / Regional

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:38 WIB

Pemkot Makassar dan SPOS Cepat Akan Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

Makassar, 26 Februari 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro dan Solidaritas Perusahaan Oto Bus Sulawesi (SPOS) menandatangani nota kesepakatan tentang penegakan aturan terkait terminal dan pengembalian fungsi terminal. Penandatanganan segera dilakukan di Kantor Perumda Terminal Makassar Metro, Jalan Kapasa Raya No. 33.

Penandatanganan nota kesepakatan nantinya dihadiri oleh H. Basri Zain Ketua SPOS dan anggotanya, Irwan (Dishub Kota Makassar)
Dishub prov diwakili oleh ibu Asyariah, Bptd – Andhy dan Sptd – Ago.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal
Rapat PD Terminal Daya, Dishub Prov dan Kota Bersama SPOS

Pertemuan tanggal 26 Feb 2025 kemarin juga melahirkan pembahasan MOU dan beberapa kesepakatan antaralain

  • MOU dirapikan dan segera ditandatangani
  • ⁠Terminal bayangan akan ditertibkan
  • ⁠Team terpadu bersama SPOS akan berkantor di Terminal Daya
  • ⁠Team KOMITE rekomendasi perizinan akan berkantor di Terminal Daya.

Nota kesepakatan ini akan ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Dafris, S.E., dan Ketua SPOS, H. Basri Zain. Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Terminal Makassar Metro, serta mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib.

Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan beberapa poin penting. Pihak Perumda Terminal Makassar Metro berkewajiban untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, menciptakan rasa aman dan nyaman di terminal, menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan terminal.

Sementara itu, pihak SPOS berkewajiban untuk menggunakan fungsi terminal dengan memasukkan seluruh armada bus dan trayek ke dalam terminal, meniadakan aktivitas di pool PO yang tidak relevan, melengkapi administrasi PO sesuai standar perizinan, serta memastikan semua armada bus dan penumpang masuk ke terminal.

Pemkot Makassar dan SPOS Teken Nota Kesepakatan Penegakan Aturan Terminal dan Pengembalian Fungsi Terminal

 

“Nota kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi Terminal Makassar Metro sebagai pusat transportasi darat yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Dafris S.E.

H. Basri juga menyambut baik kesepakatan ini dan menyatakan bahwa SPOS siap mendukung upaya Pemkot Makassar dalam menertibkan terminal. “Kami dari SPOS siap bekerja sama dengan Pemkot Makassar untuk mewujudkan terminal yang lebih baik,” kata H. Basri.

 

Nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan Terminal Makassar Metro dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tentang Perumda Terminal Makassar Metro
Perumda Terminal Makassar Metro adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak di bidang pengelolaan terminal. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi pengelola terminal yang profesional dan berstandar internasional.

Tentang SPOS
SPOS adalah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan otobus di Sulawesi. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat di Sulawesi.

Baca Juga…

Share :

Baca Juga

Regional

WAREK 3 Unhas Gelar Bimtek Inpeksi K3 Perdana di Kampus Teknik Samata

Daerah

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) genap usia 62 tahun, setelah tepat hari ini tanggal 13 Januari 2023 berulang tahun.

Daerah

Alarm Bahaya Polusi Dan Debu Kepung Wilayah Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Kementrian Keuangan RI APBN SULSEL Per 31 Jan 2023

Daerah

Dugaan Ada Pemufakatan Jahat Dibalik, Pemaksaan Memasukan Hibah Dan DBH

Daerah

Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan Polda Sulsel Mengusut dan Menuntaskan Dugaan Kasus Fee Proyek Pengaspalan KIPA Kota Palopo

Hukrim

Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21

Inspirasi

Catatan Rencana Angket Pemilu Sambil Berkaca pada Angket Century