Senin, 28/02/2022. 12:12 WIT
πππππππ.π’π HALTENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah diduga kuat melakukan aksi penyerobotan tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
Bahkan tanah yang diduga diserobot itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara.
Secara terpisah, berdasarkan data yang dikantongi, wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak, mengatakan tanah itu memiliki dua alat bukti sertifikat, yang satunya bernomor: 779 luasan 756 mΒ², yang kedua sertifikat bernomor 00775 luasan 1452 mΒ².
Menurutnya tanah miliki salah satu warga masyarakat itu juga berdasarkan pada kutipan risalah lelang dari Kemenkeu Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara provinsi Maluku Utara dengan kantor wilayah DJKN SULTENGGOMALUT, KPKNL Ternate Nomor: 211/79/2019. (27/12/2019).
Dengan alas bukti kepemilikan sertifikat itu, dari sisi hukum sertifikat itu diakui oleh negara, bukan diakui oleh pemiliknya, tapi aneh pemda seakan merampas dan tak mengindahkan alas bukti yang di akui oleh negera, kesalnya.
Bahkan lagi, tanah yang berlokasi didesa Nurweda Kecamatan weda itu saat ini sudah dibangun Landscape GOR Fagogoru yang di kerjakan oleh Cv. Tomiya Jaya, nomor kontrak 003/SPP/LANDSCAPE-GOR/ DISPORA-HG/IX/2021, dengan sumber dana pada APBD 2021 sebesar Rp. 1.799.745.000
Yang berikut lagi, diareal itu juga telah di buat pembangunan paket DEUCKER dalam kota weda (Paket III) yang dikerjakan di kecamatan weda oleh Cv.LIMA BERSAUDARA bernomor kontrak: 600/35/SPK/SDA-SAL/APBD.P/DPUPR-HG/X/2021 dengan sumber anggaran pada APBD.P sebesar Rp.333.600.000,
Dari permasalahan terkait penyerobotan dibangunnya fasilitas dua project pemerintah itu sudah sangat jelas masuk pada KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Olehnya itu, pemda Halmahera TengahΒ patut diduga telah melakukan tindakan Mal administrasi dan patut juga di curigai ada tindakan Kolusi,korupsi dan nepotisme. Karena pembangunan dua project itu, pemda menyalahi aturan perundang-undangan pada pengadaan tanah itu, ujarnya.
Sambung Wakasek KNPI Kabupaten Halmahera Tengah, kami berharap agar pihak hukum melihat kasus ini, sebab kasus ini bukti nyata masyarakat pemilik tanah itu teraniaya, harapnya (Rosa)