Home / Daerah

Selasa, 1 Maret 2022 - 07:30 WIB

Tidak Takut Berdampak Hukum, Dua Kontraktor Membangunan Project Miliaran Rupiah Diatas Tanah Milik Masyarakat

Senin, 28/02/2022. 12:12 WIT

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah diduga kuat melakukan aksi penyerobotan tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.

Bahkan tanah yang diduga diserobot itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara.

Secara terpisah, berdasarkan data yang dikantongi, wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak, mengatakan tanah itu memiliki dua alat bukti sertifikat, yang satunya bernomor: 779 luasan 756 mΒ², yang kedua sertifikat bernomor 00775 luasan 1452 mΒ².

Menurutnya tanah miliki salah satu warga masyarakat itu juga berdasarkan pada kutipan risalah lelang dari Kemenkeu Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara provinsi Maluku Utara dengan kantor wilayah DJKN SULTENGGOMALUT, KPKNL Ternate Nomor: 211/79/2019. (27/12/2019).

Dengan alas bukti kepemilikan sertifikat itu, dari sisi hukum sertifikat itu diakui oleh negara, bukan diakui oleh pemiliknya, tapi aneh pemda seakan merampas dan tak mengindahkan alas bukti yang di akui oleh negera, kesalnya.

Bahkan lagi, tanah yang berlokasi didesa Nurweda Kecamatan weda itu saat ini sudah dibangun Landscape GOR Fagogoru  yang di kerjakan oleh Cv. Tomiya Jaya, nomor kontrak 003/SPP/LANDSCAPE-GOR/ DISPORA-HG/IX/2021, dengan sumber dana pada APBD 2021 sebesar Rp. 1.799.745.000

Yang berikut lagi, diareal itu juga telah di buat pembangunan paket DEUCKER dalam kota weda (Paket III) yang dikerjakan di kecamatan weda oleh Cv.LIMA BERSAUDARA bernomor kontrak: 600/35/SPK/SDA-SAL/APBD.P/DPUPR-HG/X/2021 dengan sumber anggaran pada APBD.P sebesar Rp.333.600.000,

Dari permasalahan terkait penyerobotan dibangunnya fasilitas dua project pemerintah itu sudah sangat jelas masuk pada KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Olehnya itu, pemda Halmahera TengahΒ  patut diduga telah melakukan tindakan Mal administrasi dan patut juga di curigai ada tindakan Kolusi,korupsi dan nepotisme. Karena pembangunan dua project itu, pemda menyalahi aturan perundang-undangan pada pengadaan tanah itu, ujarnya.

Sambung Wakasek KNPI Kabupaten Halmahera Tengah, kami berharap agar pihak hukum melihat kasus ini, sebab kasus ini bukti nyata masyarakat pemilik tanah itu teraniaya, harapnya (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mafia Lahan Perusak Perusahaan Ternama (Iwip) Di Halmahera Tengah Bakal di Bongkar Habis

Daerah

Peringatan Kebakaran Saat Musim Kemarau, Waspada!!!

Daerah

Bupati Halmahera Tengah Mengakui KNPI Versi Haris Pratama

Daerah

GAKKUM KLHK Serahkan RMY, Direktur PT. JAP, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Ke KEJATI SULTRA Untuk Disidangkan

Daerah

Ada Tarian Pa’duppa & Polisi Cilik Sambut Kedatangan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cab. Gowa di Polsek Parangloe

Daerah

KPK Wajib Hukumnya Tetapkan Tersangka Penerbitan IUP Ilegal Di Provinsi Maluku utara Dan Halmahera Timur

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Pemilihan BPD Lelilef Sawai Diduga Menyalahi Aturan.